“Kami mengedepankan pendekatan lonto leok agar masyarakat merasa nyaman dalam berdialog. Nilai ganti kerugian yang disampaikan merupakan hasil penilaian objektif dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) independen dengan prinsip ganti untung dan kelayakan,” ujar Eduward.
Sementara itu, Asisten I Setda Manggarai menilai pembangunan dan pelebaran akses jalan menuju PLTP Ulumbu memiliki dampak strategis, khususnya dalam meningkatkan konektivitas wilayah dan membuka peluang pertumbuhan ekonomi masyarakat di Kecamatan Satar Mese.
“Melalui proses musyawarah ini, setiap warga menerima nilai kompensasi secara individual dengan tetap menjaga privasi sebelum penandatanganan berita acara kesepakatan,” katanya.
Kepala Seksi Pengadaan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kantor Pertanahan Manggarai sekaligus Ketua Satgas B, Wira Wibisana, menjelaskan bahwa masyarakat tetap memiliki ruang hukum apabila terdapat keberatan terhadap nilai ganti kerugian.
“Peraturan perundang-undangan memberikan waktu selama 14 hari bagi warga untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri apabila belum mencapai kesepakatan,” jelas Wira.





Tinggalkan Balasan