Ia menegaskan bahwa undang-undang telah menjamin perlindungan HAM, namun praktik TPPO masih banyak terjadi karena perilaku di luar nilai kemanusiaan.

Untuk mengatasinya, ia mendorong keterlibatan seluruh elemen masyarakat, termasuk pembentukan Satgas TPPO di tingkat desa yang melibatkan pemuda aktif untuk mencatat dan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat penegak hukum.

“Teori ini cukup efektif untuk memberantas TPPO. Pemerintah hanya mendukung, tetapi partisipasi aktif masyarakat sangat diperlukan, apalagi modusnya semakin canggih untuk menjerat anak-anak muda kita,” jelasnya.

Kepala Kantor Wilayah HAM NTT, Oce Boymau, menambahkan bahwa pihaknya telah menyiapkan posko HAM bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran HAM.

“Kami berharap dalam kehidupan sehari-hari kita semua mendorong pemenuhan HAM, agar tidak ada diskriminasi. Kita setara antara laki-laki dan perempuan, ada hak anak, ada hak perempuan. Dengan kontribusi bapak dan ibu yang hadir di sini, kita bisa menjadi agen HAM,” pungkasnya. (*)