Menurutnya, komunikasi terkait persoalan HAM dan TPPO tidak perlu dilakukan dengan rasa sungkan. Ia menilai Umbu Rudi memiliki otoritas dan kedekatan untuk mendorong penyelesaian berbagai persoalan tersebut.
Frans juga menyoroti persoalan kemiskinan sebagai akar utama TPPO di NTT. Ia mengungkapkan bahwa banyak kasus TPPO di NTT melibatkan pekerja migran ilegal.
“Kita sering mendengar puluhan peti mati dipulangkan dari luar negeri. Bahkan ada permintaan agar peti mati tidak dibuka. Ini harus menjadi perhatian serius. Keluarga berhak melihat kondisi jenazah untuk memastikan tidak ada praktik perdagangan organ tubuh,” katanya.
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kupang, Dr. Siti, memaparkan bahwa sepanjang tahun 2025 tercatat 533 kasus TPPO, dengan 518 di antaranya melibatkan PMI nonprosedural.
“PMI nonprosedural direkrut dengan iming-iming gaji besar, tetapi mereka justru disekap dan tidak menerima upah. Ini sangat melukai ketika kita berbicara tentang hak asasi manusia,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa undang-undang telah menjamin perlindungan HAM, namun praktik TPPO masih banyak terjadi karena perilaku di luar nilai kemanusiaan.
Untuk mengatasinya, ia mendorong keterlibatan seluruh elemen masyarakat, termasuk pembentukan Satgas TPPO di tingkat desa yang melibatkan pemuda aktif untuk mencatat dan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat penegak hukum.
“Teori ini cukup efektif untuk memberantas TPPO. Pemerintah hanya mendukung, tetapi partisipasi aktif masyarakat sangat diperlukan, apalagi modusnya semakin canggih untuk menjerat anak-anak muda kita,” jelasnya.
Kepala Kantor Wilayah HAM NTT, Oce Boymau, menambahkan bahwa pihaknya telah menyiapkan posko HAM bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran HAM.
“Kami berharap dalam kehidupan sehari-hari kita semua mendorong pemenuhan HAM, agar tidak ada diskriminasi. Kita setara antara laki-laki dan perempuan, ada hak anak, ada hak perempuan. Dengan kontribusi bapak dan ibu yang hadir di sini, kita bisa menjadi agen HAM,” pungkasnya. (*)






Tinggalkan Balasan