Kupang, KN – Anggota DPR RI Komisi XIII Dapil NTT II, Dr. Umbu Rudi Kabunang, menggelar kegiatan reses bertema penguatan kapasitas Hak Asasi Manusia (HAM) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Sabtu (21/2/2026).
Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung DPD I Partai Golkar NTT, Kota Kupang, dan dihadiri masyarakat serta sejumlah organisasi kepemudaan yang selama ini bergelut dalam isu TPPO.
Dalam pemaparannya, anggota DPR RI Dr. Umbu Rudi Kabunang menegaskan bahwa, kebijakan pemerintah ke depan harus benar-benar dijalankan dengan pendekatan berbasis HAM.
“Ke depan, pemerintah harus menjalankan kebijakan yang benar-benar berbasis HAM. Karena masih banyak pelanggaran HAM yang terjadi, dan itu harus kita tekan bersama,” ujarnya.
Ia menambahkan, pelanggaran HAM tidak hanya dilakukan oleh negara, tetapi juga dapat terjadi di tengah masyarakat.
“Masyarakat juga bisa menjadi sumber pelanggaran HAM. Karena itu, kesadaran dan penguatan kapasitas menjadi penting,” tegasnya.
Sekretaris DPD I Partai Golkar NTT sekaligus Ketua Rumah Perempuan Kupang, Libby Sinlaeloe, mengatakan kasus TPPO di NTT masih tergolong tinggi. Menurutnya, NTT dikenal sebagai salah satu kantong Pekerja Migran Indonesia (PMI).
“Saat ini pemerintah sedang membahas undang-undang baru tentang TPPO. Mungkin sebagian sudah tahu, tetapi belum memahami secara baik. Apalagi ada perubahan-perubahan dalam KUHP. Kita perlu memahami dengan baik TPPO dan perubahan KUHP itu sendiri,” ujarnya.
Ia menyampaikan apresiasi kepada Umbu Rudi Kabunang yang telah melaksanakan kegiatan tersebut dan berharap para peserta dapat mengikuti kegiatan hingga selesai agar memahami materi yang disampaikan para narasumber.
Jurnalis senior Harian Kompas, Frans Sarong, turut memberikan pandangan dalam kegiatan tersebut. Ia mengisahkan pengalamannya bersama Natalius Pigai dan Melki Laka Lena saat berkeliling daerah.
“Satu hal yang saya lihat, beliau rendah hati dan peka terhadap persoalan daerah. Ketika saya bertamu ke rumah beliau di Jakarta, tidak ada satpam dan tidak terlihat mobil dinas. Makanannya pun sederhana. Itu contoh kesederhanaan,” ungkapnya.
Menurutnya, komunikasi terkait persoalan HAM dan TPPO tidak perlu dilakukan dengan rasa sungkan. Ia menilai Umbu Rudi memiliki otoritas dan kedekatan untuk mendorong penyelesaian berbagai persoalan tersebut.
Frans juga menyoroti persoalan kemiskinan sebagai akar utama TPPO di NTT. Ia mengungkapkan bahwa banyak kasus TPPO di NTT melibatkan pekerja migran ilegal.
“Kita sering mendengar puluhan peti mati dipulangkan dari luar negeri. Bahkan ada permintaan agar peti mati tidak dibuka. Ini harus menjadi perhatian serius. Keluarga berhak melihat kondisi jenazah untuk memastikan tidak ada praktik perdagangan organ tubuh,” katanya.
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kupang, Dr. Siti, memaparkan bahwa sepanjang tahun 2025 tercatat 533 kasus TPPO, dengan 518 di antaranya melibatkan PMI nonprosedural.
“PMI nonprosedural direkrut dengan iming-iming gaji besar, tetapi mereka justru disekap dan tidak menerima upah. Ini sangat melukai ketika kita berbicara tentang hak asasi manusia,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa undang-undang telah menjamin perlindungan HAM, namun praktik TPPO masih banyak terjadi karena perilaku di luar nilai kemanusiaan.
Untuk mengatasinya, ia mendorong keterlibatan seluruh elemen masyarakat, termasuk pembentukan Satgas TPPO di tingkat desa yang melibatkan pemuda aktif untuk mencatat dan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat penegak hukum.
“Teori ini cukup efektif untuk memberantas TPPO. Pemerintah hanya mendukung, tetapi partisipasi aktif masyarakat sangat diperlukan, apalagi modusnya semakin canggih untuk menjerat anak-anak muda kita,” jelasnya.
Kepala Kantor Wilayah HAM NTT, Oce Boymau, menambahkan bahwa pihaknya telah menyiapkan posko HAM bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran HAM.
“Kami berharap dalam kehidupan sehari-hari kita semua mendorong pemenuhan HAM, agar tidak ada diskriminasi. Kita setara antara laki-laki dan perempuan, ada hak anak, ada hak perempuan. Dengan kontribusi bapak dan ibu yang hadir di sini, kita bisa menjadi agen HAM,” pungkasnya. (*)

