Menurutnya, komunikasi terkait persoalan HAM dan TPPO tidak perlu dilakukan dengan rasa sungkan. Ia menilai Umbu Rudi memiliki otoritas dan kedekatan untuk mendorong penyelesaian berbagai persoalan tersebut.
Frans juga menyoroti persoalan kemiskinan sebagai akar utama TPPO di NTT. Ia mengungkapkan bahwa banyak kasus TPPO di NTT melibatkan pekerja migran ilegal.
“Kita sering mendengar puluhan peti mati dipulangkan dari luar negeri. Bahkan ada permintaan agar peti mati tidak dibuka. Ini harus menjadi perhatian serius. Keluarga berhak melihat kondisi jenazah untuk memastikan tidak ada praktik perdagangan organ tubuh,” katanya.
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kupang, Dr. Siti, memaparkan bahwa sepanjang tahun 2025 tercatat 533 kasus TPPO, dengan 518 di antaranya melibatkan PMI nonprosedural.
“PMI nonprosedural direkrut dengan iming-iming gaji besar, tetapi mereka justru disekap dan tidak menerima upah. Ini sangat melukai ketika kita berbicara tentang hak asasi manusia,” ujarnya.





Tinggalkan Balasan