Menurutnya, perguruan tinggi memiliki peran krusial dalam menghasilkan kajian ilmiah, riset hukum, serta kurikulum yang adaptif terhadap kebutuhan zaman.
Di sisi lain, dunia praktik melalui pengalaman para advokat dapat memberikan masukan nyata terkait kompetensi, etika profesi, dan keterampilan profesional yang dibutuhkan di lapangan.
“Sinergi antara akademisi dan praktisi memungkinkan terjadinya pertukaran pengetahuan dan pengalaman yang saling melengkapi antara teori dan praktik. Ini sangat penting untuk membangun ekosistem pendidikan hukum yang berkualitas dan berkelanjutan,” jelasnya.
Johni Asadoma berharap, kerja sama antara KAI dan Fakultas Hukum UPG 1945 NTT mampu melahirkan generasi calon advokat yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga tangguh, berintegritas, serta siap mengabdi bagi penegakan hukum dan keadilan di tengah masyarakat.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur memberikan dukungan penuh terhadap berbagai upaya penguatan profesi hukum dan peningkatan kualitas pendidikan, termasuk melalui kerja sama antara organisasi profesi dan lembaga pendidikan tinggi.



Tinggalkan Balasan