“Cuma kalau ditanya, ya dia akan menjelaskan sepengetahuannya. Tapi kalau teknisnya yah pasti operasional yang lebih tahu,” jelas Yunus.
Yunus menegaskan, persoalan aliran dana Rp2,5 miliar telah clear. “Klien kami Pak Christofel Liyanto bisa membuktikan, terkait hutang piutang dan majelis hakim telah menerima bahwa hal tersebut benar,” pungkasnya. (*/ab)
Halaman



Tinggalkan Balasan