Dengan demikian, sudah jelas, bahwa aliran dana Rp2,5 miliar murni berkaitan dengan masalah hutang piutang, antara Rachmat dan kliennya.

Ada salah satu kuitansi yang betul-betul membuktikan, bahwa aliran dana tersebut digunakan untuk membayar BPKB, dan sudah dijelaskan dengan baik oleh Pak Christofel Liyanto,” tegasnya.

Dengan demikian, kata Yunus, persoalan antara Rachmat dan Christofel Liyanto adalah persoalan perdata, karena berkaitan dengan masalah hutang piutang pribadi.

Sementara mengenai aliran dana di penampungan, Yunus mengatakan itu berlaku di semua BPR di NTT, prosedurnya sama dan untuk menjelaskan lebih lanjut bisa di cek ke organisasi BPR yaitu Perbarindo, atau langsung ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar bisa mendapatkan penjelasan yang valid.

“Kalau mengenai take over, itu kan sudah dibantah. Sudah berulang kali kami bantah, bahwa itu bukan take over, itu adalah kredit murni, tidak ada take over di situ,” tegas Yunus.

Selain itu, mengenai pertanyaan-pertanyaan seputaran proses pencairan kredit, aliran dana, dan metode pencairan kredit dalam persidangan, Yunus tegas mengatakan bahwa, pertanyaan tersebut seharusnya tidak ditanyakan kepada Christofel Liyanto karena levelnya adalah Komisaris Utama.