Kupang, KN — Komisaris Utama BPR Christa Jaya, Christofel Liyanto, diperiksa di persidangan sebagai saksi, dalam kasus kredit macet Rp5 miliar di Bank NTT.

Kasus ini menyeret sejumlah nama diantaranya debitur Rachmat alias Ravi, hingga mantan Kepala Divisi Kredit Bank NTT, Paskalia Uun Bria.

Saat diperiksa sebagai saksi, Christofel membeberkan sejumlah bukti, salah satunya adalah bukti atau slip setoran uang senilai Rp500 juta dan Rp2 miliar yang disetor oleh Rachmat ke rekeningnya.

Kuasa Hukum BPR Christa Jaya, Yunus Laiskodat, mengatakan bahwa Christofel Liyanto (Komisaris BPR Christa Jaya) dalam pembuktiannya tentang aliran dana Rp2,5 miliar pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kupang telah clear atau benar.

“Di fakta persidangan kan itu sudah sah, sudah betul. Hakim pun juga iya, ini sudah sah, Rp2,5 miliar, dan segala macamnya,” jelas Yunus, Senin (2/2/2026).

Ia mengatakan, dalam persidangan Christofel Liyanto berhasil menjawab semua pertanyaan JPU dengan alat bukti yang valid, berupa catatan keuangan dan kuitansi.

Dengan demikian, sudah jelas, bahwa aliran dana Rp2,5 miliar murni berkaitan dengan masalah hutang piutang, antara Rachmat dan kliennya.

Ada salah satu kuitansi yang betul-betul membuktikan, bahwa aliran dana tersebut digunakan untuk membayar BPKB, dan sudah dijelaskan dengan baik oleh Pak Christofel Liyanto,” tegasnya.

Dengan demikian, kata Yunus, persoalan antara Rachmat dan Christofel Liyanto adalah persoalan perdata, karena berkaitan dengan masalah hutang piutang pribadi.

Sementara mengenai aliran dana di penampungan, Yunus mengatakan itu berlaku di semua BPR di NTT, prosedurnya sama dan untuk menjelaskan lebih lanjut bisa di cek ke organisasi BPR yaitu Perbarindo, atau langsung ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar bisa mendapatkan penjelasan yang valid.

“Kalau mengenai take over, itu kan sudah dibantah. Sudah berulang kali kami bantah, bahwa itu bukan take over, itu adalah kredit murni, tidak ada take over di situ,” tegas Yunus.

Selain itu, mengenai pertanyaan-pertanyaan seputaran proses pencairan kredit, aliran dana, dan metode pencairan kredit dalam persidangan, Yunus tegas mengatakan bahwa, pertanyaan tersebut seharusnya tidak ditanyakan kepada Christofel Liyanto karena levelnya adalah Komisaris Utama.

“Cuma kalau ditanya, ya dia akan menjelaskan sepengetahuannya. Tapi kalau teknisnya yah pasti operasional yang lebih tahu,” jelas Yunus.

Yunus menegaskan, persoalan aliran dana Rp2,5 miliar telah clear. “Klien kami Pak Christofel Liyanto bisa membuktikan, terkait hutang piutang dan majelis hakim telah menerima bahwa hal tersebut benar,” pungkasnya. (*/ab)