Kupang, KN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang resmi menahan anggota DPRD Kota Kupang, Mokris Lay, terkait kasus dugaan penelantaran istri dan anak. Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak Rabu, 28 Januari 2026.
Pantauan di Kejari Kota Kupang, Mokris Lay digiring menuju mobil tahanan sekitar pukul 16.45 WITA untuk selanjutnya dibawa ke Rutan Kelas IIA Kupang.
Saat hendak dibawa, sejumlah awak media sempat melontarkan pertanyaan. Namun, yang bersangkutan hanya tersenyum dan memilih bungkam tanpa memberikan pernyataan apa pun.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Hasbuddin B. Paseng, S.H., menjelaskan bahwa penahanan dilakukan karena tersangka dinilai tidak kooperatif selama proses pemeriksaan.
“Alasan dilakukan penahanan karena tersangka ini tidak terus terang dalam memberikan keterangan yang sesuai dengan perbuatannya,” ujar Hasbuddin kepada wartawan.
Ia menambahkan, Kejari Kota Kupang akan segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan.
“Untuk pelimpahan, kita akan limpahkan secepatnya, tidak sampai satu minggu,” jelasnya.
Terkait kemungkinan penangguhan penahanan, Hasbuddin menegaskan bahwa hal tersebut merupakan hak tersangka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam perkara ini, Mokris Lay terancam hukuman maksimal lima tahun penjara. Penyidik menerapkan pasal secara alternatif, yakni: Pasal 49 huruf a jo. Pasal 9 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, sebagaimana disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana; atau Pasal 77B jo. Pasal 76B Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026; atau Pasal 428 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kita kenakan pasal-pasal tersebut sesuai dengan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikantongi penyidik,” pungkas Hasbuddin.
Sementara itu, mantan istri Mokris Lay, Ferry Anggi Widodo (35), mendatangi Kantor Kejari Kota Kupang pada hari yang sama untuk menuntut keadilan atas dugaan penelantaran hak anak.
Dengan suara bergetar dan menahan tangis, Anggi mengungkapkan bahwa selama tiga tahun terakhir dirinya berjuang sendiri membesarkan dan menafkahi dua orang anak tanpa adanya tanggung jawab dari ayah kandung mereka.
“Saya berjuang ini demi hak anak-anak. Sudah tiga tahun saya berjuang sendiri untuk menafkahi dan membesarkan anak-anak,” ujarnya di hadapan awak media.
Ia menegaskan tidak mempermasalahkan hinaan terhadap dirinya secara pribadi, namun tidak dapat menerima jika anak-anaknya turut menjadi sasaran penghinaan dan diabaikan hak-haknya.
“Saya boleh dihina, itu tidak jadi soal. Tapi anak-anak saya jangan dihina,” katanya sambil menahan air mata.
Anggi juga menegaskan akan berdiri di garis terdepan melindungi anak-anaknya, karena sejak lahir hingga besar, kedua anak tersebut dibesarkan tanpa campur tangan Mokris Lay.
“Kalau hina anak-anak saya, maka saya akan menjadi garda terdepan untuk melindungi mereka. Saya yang melahirkan dan membesarkan mereka, tidak ada campur tangan dari Mokris Lay,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Anggi secara terbuka meminta Kejari Kota Kupang untuk melakukan penahanan demi kepastian hukum.
“Saya minta yang bersangkutan ditahan hari ini. Ibu Kajari Kota Kupang bisa memberikan keadilan untuk saya punya dua orang anak ini,” pintanya.
Ia menambahkan, seluruh proses hukum diserahkan kepada kuasa hukum dan pihak Kejari Kota Kupang.
“Yang penting anak-anak bisa mendapatkan keadilan,” pungkasnya. (*/ab)

