Apolos menyatakan, kliennya hanya menjadi korban penipuan, yang dilakukan oleh oknum-oknum dari PT. SNP maupun MNC Sekuritas, dan hal ini akan dibuktikan di dalam pengadilan.
“Karena tidak ada teguran OJK soal metode itu. Tapi di transaksi lain, dengan surat berharga, itu jalan sesuai dengan SOP. Kebetulan ini orang-orang (PT. SNP dan MNC Sekuritas) ini kan penipu besar. Bukan kita saja, tapi ada 19 bank yang ditipu termasuk BCA, dan Mandiri. Kalau ada yang diproses hukum, karena mereka terima gratifikasi. Pak Alex tidak ada. Hasil PPATK bahwa tidak ada,” tegasnya.
Ia menambahkan, kliennya adalah korban. “Siapa yang tahu bahwa dalam rating yang cukup baik, lembaga finance ini dalam pengawasan OJK. Setelah beli surat berharga, dua bulan kemudian, baru dinyatakan bermasalah,” ungkapnya.
Apolos menegaskan, kliennya pernah membeli surat berharga lainnnya dengan SOP yang sama, dan perusahan mengalami untung. “Kalau kita berbicara pembelian surat berharga lainnya dengan SOP yang sama, itu mendatangkan keuntungan. Kalau ini rugi, masa meminta pertanggungjawaban? Saya tidak mengatakan penetapan tersangka ini benar atau tidak, tapi nanti ada hakim di pengadilan yang akan memutuskan itu,” pungkasnya. (*)



Tinggalkan Balasan