Kupang, KN – Apolos Djara Bonga, selaku Kuasa Hukum eks Direktur Utama Bank NTT Harry Alexander Riwu Kaho, menegaskan, tidak ada aliran dana Medium Term Notes (MTN) yang masuk ke kantong kliennya.
Hal ini disampaikan Apolos, saat mendampingi kliennya Harry Alexander Riwu Kaho, menjalani pemeriksaan, di Kantor Kejaksaan Tinggi NTT, Jumat (12/12/2025).
“Ini kan perbuatan melawan hukum. Unsur kehati-hatian itu kita agak beda persepsi. Yang penting, masyarakat tahu bahwa tidak ada aliran dana sedikit pun, satu sen pun yang masuk ke Pak Alex,” kata Apolos kepada wartawan.
Apolos mengaku, kliennya mendapat banyak pertanyaan dalam pemeriksaan di kantor Kejati NTT. Ia menegaskan, proses transaksi MTN dilakukan melalui email, bahkan kliennya tidak pernah berkomunikasi langsung dengan pihak PT. SNP (Sunprima Nusantara Pembiayaan)
“Semua by emaii, dan bukan Pak Alex yang komunikasi. Pak Alex tidak tidak pernah berkomunikasi atau berkomitmen dengan pihak lain. Zero itu,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan mengajukan upaya penangguhan penanganan. “Untuk sementara, kita akan mengajukan penangguhan penanganan,” jelasnya.



Tinggalkan Balasan