Dikatakannya, setiap tahun Jamkrida NTT memiliki kinerja positif, dan selalu menyetor dividen kepada Pemprov NTT. Tahun lalu, dividen yang disetor mencapai Rp7,7 miliar, meski penyertaan modal tidak dilakukan setiap tahun.

Jamkrida NTT juga terus memperluas sayap bisnis. Setelah sebelumnya hanya dengan Bank NTT, kini puluhan koperasi di NTT telah bekerja sama dengan Jamkrida, termasuk Koperasi Adi Guna dan beberapa koperasi lain. Sementara itu, pembahasan Perjanjian Kerja Sama (PKS) sedang berlangsung dengan Koperasi Obor Mas, Swastisari, dan sejumlah koperasi lainnya.

“Untuk bank, Bank NTT dan sekitar 8 hingga 10 BPR sudah bekerja sama dengan kami. Mekanismenya sederhana, jika mereka menyalurkan kredit, penjaminannya ke kami. Mereka bayar premi, dan kalau kredit macet, kami yang bayar klaim,” jelas Fanggidae.

Di sisi lain, Jamkrida NTT juga tetap menjaga ketepatan waktu pembayaran klaim kepada mitra. “Kami menjaga agar kewajiban kepada klien tidak tertunda. Sesuai prosedur, begitu klaim diajukan, paling lama 14 hari berkas harus clear. Tidak boleh lebih dari itu,” tegasnya.