“Penetapan ini sudah sesuai prosedur dan sangat penting untuk memberikan keadilan bagi klien kami,” tambahnya.
Untuk diketahui, Ade Kuswandi sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Kupang Kota.
Ade Kuswandi dilaporkan ke Mapolresta Kupang Kota terkait dugaan pemalsuan dokumen mengenai surat pernyataan Qualitate Qua (QQ) PT. Arsenet Global Solusi (AGS).
Laporan polisi Fauzi Said Djawas tertuang dalam laporan polisi Nomor : STTLP/B/636/V/2025/SPKT/POLRESTA KUPANG KOTA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR tertanggal 28 Mei 2025.
Dalam laporan polisi tersebut disebutkan bahwa, korban telah melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 263, yang terjadi di jalan W. J. Lalamentik, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang atas nama terlapor Ade Kuswandi. Sidang lanjutan praperadilan dijadwalkan berlangsung pada Senin pekan depan. (*)



Tinggalkan Balasan