Kupang, KN– Kuasa hukum Fauzi Said Djawas, Fransisco Bernando Bessi, memberikan tanggapan terkait ketidakhadiran Ade Kuswandi dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, Jumat 5 Desember 2025.
Dalam keterangannya, Fransisco mengungkapkan bahwa, Ade Kuswandi sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Kupang Kota berdasarkan laporan yang diajukan pihaknya.
Namun, Ade kemudian mengajukan permohonan praperadilan dengan registrasi perkara nomor 13 tahun 2025. Sidang yang dijadwalkan, dilalsanakan pada Jumat hari ini harus ditunda, karena pemohon, Ade Kuswandi, tidak hadir.
“Hakim memberi waktu sampai Senin. Jika pada jadwal yang sudah ditentukan pemohon tetap tidak hadir, kami berharap majelis hakim tidak segan-segan menolak permohonan praperadilan tersebut untuk seluruhnya,” ujar Fransisco kepada Koranntt.com, Jumat (5/12/2025).
Fransisco menegaskan dukungannya terhadap kinerja penyidik Polresta Kupang Kota yang dinilai telah bekerja maksimal.
Menurutnya, penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah, hingga akhirnya menetapkan Ade Kuswandi sebagai tersangka.



Tinggalkan Balasan