Kupang, KN– Kuasa hukum Fauzi Said Djawas, Fransisco Bernando Bessi, memberikan tanggapan terkait ketidakhadiran Ade Kuswandi dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, Jumat 5 Desember 2025.
Dalam keterangannya, Fransisco mengungkapkan bahwa, Ade Kuswandi sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Kupang Kota berdasarkan laporan yang diajukan pihaknya.
Namun, Ade kemudian mengajukan permohonan praperadilan dengan registrasi perkara nomor 13 tahun 2025. Sidang yang dijadwalkan, dilalsanakan pada Jumat hari ini harus ditunda, karena pemohon, Ade Kuswandi, tidak hadir.
“Hakim memberi waktu sampai Senin. Jika pada jadwal yang sudah ditentukan pemohon tetap tidak hadir, kami berharap majelis hakim tidak segan-segan menolak permohonan praperadilan tersebut untuk seluruhnya,” ujar Fransisco kepada Koranntt.com, Jumat (5/12/2025).
Fransisco menegaskan dukungannya terhadap kinerja penyidik Polresta Kupang Kota yang dinilai telah bekerja maksimal.
Menurutnya, penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah, hingga akhirnya menetapkan Ade Kuswandi sebagai tersangka.
“Penetapan ini sudah sesuai prosedur dan sangat penting untuk memberikan keadilan bagi klien kami,” tambahnya.
Untuk diketahui, Ade Kuswandi sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Kupang Kota.
Ade Kuswandi dilaporkan ke Mapolresta Kupang Kota terkait dugaan pemalsuan dokumen mengenai surat pernyataan Qualitate Qua (QQ) PT. Arsenet Global Solusi (AGS).
Laporan polisi Fauzi Said Djawas tertuang dalam laporan polisi Nomor : STTLP/B/636/V/2025/SPKT/POLRESTA KUPANG KOTA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR tertanggal 28 Mei 2025.
Dalam laporan polisi tersebut disebutkan bahwa, korban telah melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 263, yang terjadi di jalan W. J. Lalamentik, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang atas nama terlapor Ade Kuswandi. Sidang lanjutan praperadilan dijadwalkan berlangsung pada Senin pekan depan. (*)



Tinggalkan Balasan