Program pengembangan kakao ini dijadwalkan mulai berjalan pada tahun 2026, setelah regulasi pendukungnya diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Selain itu, implementasi program akan disinergikan dengan Anggaran Bantuan Transfer (ABT) guna menghindari tumpang tindih atau pendobelan penerima bantuan.
Inisiatif ini merupakan bagian dari implementasi Dasa Cita pertama kepemimpinan Gubernur Melkiades Laka Lena, yaitu membangun rantai pasok yang efisien dengan menghadirkan teknologi terkini dari tahap produksi hingga distribusi (hilirisasi) di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan, sekaligus memberikan perlindungan asuransi bagi para pelaku sektor tersebut.
Melalui kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan masyarakat, pengembangan perkebunan kakao diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi baru bagi Nusa Tenggara Timur yang berkelanjutan, bernilai tambah tinggi, serta berdaya saing nasional. (oan/biro adpim)



Tinggalkan Balasan