Eko menjelaskan bahwa strategi perluasan kepesertaan dilakukan melalui peningkatan literasi dan edukasi manfaat program.
“Setelah mereka tahu manfaatnya, baru kami melakukan pendekatan persuasif agar mereka secara sadar melindungi dirinya. Kalau ada yang sadar tapi belum mampu membayar, kami bersama pemerintah daerah menyediakan stimulus iuran dari APBD atau APBN untuk periode awal seperti 3 sampai 6 bulan,” jelasnya.
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga terus mendorong perusahaan-perusahaan untuk menyalurkan bantuan iuran bagi pekerja informal melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau CSR.
Khusus di Provinsi NTT, BPJS Ketenagakerjaan mencatat terdapat sebanyak 18.515 GIGs worker. Eko berharap seluruh pekerja tersebut dapat segera tergabung dalam program perlindungan negara melalui BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami berharap para GIGs worker di NTT ini bisa masuk dalam program negara, karena perlindungan sosial ketenagakerjaan adalah hak seluruh pekerja, baik formal maupun informal,” tutupnya. (*)



Tinggalkan Balasan