“Mungkin hitungan saat itu tidak dalam kondisi seperti sekarang (efisiensi). Kami memahami situasi kebatinan masyarakat,” katanya.

Lebih lanjut, Melki menyebutkan pihaknya akan melibatkan Ombudsman serta perwakilan masyarakat untuk mencari jalan tengah dalam penyelesaian polemik tersebut.

“Kami akan segera dialog dengan Ombudsman dan perwakilan masyarakat yang mempersoalkan,” tegasnya.

Terkait regulasi, Melki menjelaskan bahwa Pergub Nomor 22 Tahun 2025 merupakan aturan yang sebelumnya pernah digunakan pada periode lalu, kemudian sempat diturunkan, dan kini kembali diberlakukan.

“Nanti kita periksa kembali ya, karena semua tahapan itu ada prosesnya baru disetujui. Ini tahapannya panjang. Ada mis di mana nanti kita benahi. Dalam waktu dekat, lebih cepat lebih baik,” jelasnya.

Terkait dasar kenaikan tunjangan, Melki mengaku belum melihat secara detail. Namun, ia menyebut kebijakan tersebut merupakan usulan yang lahir dari kebutuhan anggota DPRD di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing.

“Sebenarnya itu sesuai dengan aspirasi teman-teman DPRD NTT sesuai kebutuhan di Dapil masing-masing yang tinggi sekali,” jelasnya.