Kupang, KN – Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena, memastikan polemik terkait kenaikan tunjangan transportasi dan perumahan bagi anggota DPRD NTT akan ditindaklanjuti dengan penyesuaian kembali.

Melki menegaskan, pihaknya memahami keresahan publik atas kebijakan tersebut yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2025.

“Kami akan dialog untuk tunjangan transportasi dan perumahan DPRD NTT disesuaikan kembali. Nanti kami bahas dulu karena kami belum tahu detailnya seperti apa,” ujarnya di Kupang, Senin (8/9/2025).

Menurutnya, proses penyusunan Pergub tersebut merupakan kelanjutan dari kebijakan di periode sebelumnya. Proses itu, kata dia, melibatkan tim survei, kajian akademisi, serta telah dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri.

“Ini proses yang sudah berjalan dan dilanjutkan di era saya. Jujur, kami juga belum tahu detail, hanya diskusi cepat dan menandatangani tahapan yang sudah berjalan,” ungkap Melki.

Ia menambahkan, perhitungan awal saat kebijakan itu disusun kemungkinan tidak memperhitungkan kondisi ekonomi saat ini. Karena itu, ia menilai perlu ada evaluasi menyeluruh.

“Mungkin hitungan saat itu tidak dalam kondisi seperti sekarang (efisiensi). Kami memahami situasi kebatinan masyarakat,” katanya.

Lebih lanjut, Melki menyebutkan pihaknya akan melibatkan Ombudsman serta perwakilan masyarakat untuk mencari jalan tengah dalam penyelesaian polemik tersebut.

“Kami akan segera dialog dengan Ombudsman dan perwakilan masyarakat yang mempersoalkan,” tegasnya.

Terkait regulasi, Melki menjelaskan bahwa Pergub Nomor 22 Tahun 2025 merupakan aturan yang sebelumnya pernah digunakan pada periode lalu, kemudian sempat diturunkan, dan kini kembali diberlakukan.