Waingapu, KN – Sebuah kartu berlogo hijau berpindah tangan di senuah rungan kantor Pemerintah Kabupaten Sumba Timur. Di balik kartu itu, tersimpan janji perlindungan bagi ribuan pekerja sektor informal yang selama ini bekerja dalam ketidakpastian.

Dari petani yang bergulat dengan cuaca, tukang ojek yang melintas jalan berdebu, hingga penjual ikan yang menempuh jarak puluhan kilometer.

Hari itu, Senin (25/8/2025), Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Timur bersama BPJS Ketenagakerjaan dan Bank NTT meluncurkan program pembagian kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan dan pembukaan rekening Bank NTT.

Inisiatif ini adalah bagian dari kebijakan Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena dan Wakil Gubernur Johni Asadoma untuk melindungi 100 ribu pekerja rentan di seluruh provinsi.

Visi Melki–Johni: Perlindungan Inklusif untuk Pekerja Kecil

Sejak awal masa kepemimpinannya, duet Melki–Johni menegaskan arah pembangunan NTT yang berpusat pada rakyat kecil. Mereka menyadari, mayoritas pekerja di NTT menggantungkan hidup pada sektor informal, yang rawan terhadap risiko kecelakaan kerja, sakit, maupun kehilangan pendapatan.

“Pekerja rentan adalah tulang punggung ekonomi daerah. Tidak boleh ada satu pun yang ditinggalkan dari perlindungan sosial,” kata Gubernur Melki dalam berbagai kesempatan.

Sementara Wagub Johni Asadoma menekankan, “Kami ingin menghadirkan rasa aman, supaya mereka bisa bekerja lebih tenang dan produktif.”

Skema Perlindungan: 100 Ribu Peserta, Gratis dari APBD

Program ini menargetkan 100 ribu pekerja rentan di seluruh NTT untuk terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Iuran mereka sepenuhnya dibiayai lewat APBD Provinsi NTT, sehingga tidak menjadi beban tambahan bagi para pekerja.

Di Kabupaten Sumba Timur, sebanyak 3.986 pekerja rentan telah didaftarkan. Mereka meliputi petani, nelayan, buruh, pedagang kaki lima, hingga tukang ojek. Perlindungan yang diterima mencakup jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Peran BPJS: Menjembatani Jaminan Sosial

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Waingapu, I Gusti Rai Buda Pramana Putra, menyebut langkah ini sebagai tonggak penting. “Kerja sama dengan Pemprov NTT menunjukkan komitmen yang luar biasa. Sektor informal akhirnya punya perlindungan yang sama dengan pekerja formal,” ujarnya.