“Apalagi Sabtu minggu kemarin, pelaku juga mendatangi korban dan melakukan tindakan kekerasan berulang terhadap korban. Kalau pelaku terus dibiarkan berkeliaran bebas, maka keselamatan klien kami sangat terancam,” tegasnya.

Frangky berharap, aparat penegak hukum dalam hal ini Polda NTT dan Kejaksaan Negeri Kota Kupang, segera menahan pelaku, agar tindakan kekerasan terhadap kliennya tidak terulang.

“Kami berharap pihak Kepolisian dan Kejaksaan segera menahan pelaku. Apalagi berkas sudah P21, sehingga pelaku kita minta segera ditahan,” ungkapnya.

Sementara itu, Amel selaku korban penganiayaan mengungkapkan rasa takutnya yang mendalam, karena kekerasan yang dia alami sejak tahun 2018. Meski sudah membuat surat perrnyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya, namun pelaku kembali melakukan KDRT.

Ia menyebutkan bahwa suaminya, yang merupakan anggota BIN, kerap melakukan kekerasan fisik yang sangat serius, termasuk memukul, membanting, dan menyakiti dirinya saat ia sedang menggendong anak mereka yang masih bayi.