Berdasarkan Regulasi dan Kebutuhan Mendesak

Menurut Gubernur, penyusunan Perubahan APBD 2025 mengacu pada Pasal 161 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta diperjelas melalui Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

Selain itu, perubahan ini juga mempertimbangkan tindak lanjut atas hasil audit BPK terhadap laporan keuangan tahun 2024 dan memenuhi kebutuhan yang bersifat mendesak dan mengikat.

Per 22 Agustus 2025, realisasi APBD menunjukkan pendapatan baru mencapai 55,19 persen dari target Rp5,21 triliun. Sementara itu, realisasi belanja daerah masih berada di angka 45,53 persen.

“Meski realisasi masih berproses, pemerintah terus mendayagunakan sumber daya agar sejalan dengan peningkatan pelayanan publik,” jelas Gubernur.

Penyesuaian Pendapatan dan Belanja

Dalam pemaparan lebih lanjut, Gubernur menyampaikan bahwa Pendapatan Daerah turun sebesar Rp131,84 miliar menjadi Rp5,08 triliun. Penurunan ini dipicu oleh turunnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 7,76 persen dan berkurangnya transfer pusat sebesar 5,60 persen.