Rabies disebut Melki sebagai “silent killer” karena gejalanya baru muncul setelah beberapa bulan setelah gigitan. Gejala yang timbul meliputi demam, kesulitan menelan, dan produksi air liur berlebihan, dan saat itu biasanya sudah terlambat untuk diselamatkan.

Selain itu, Melki mengingatkan bahwa regulasi terkait kesejahteraan dan kesehatan hewan sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia. “Pemilik hewan wajib melindungi hewannya dari penyakit. Jika tidak, dapat dikenakan sanksi, terutama jika hewan peliharaan tersebut menularkan penyakit ke orang lain,” pungkas Melki.

Dengan persiapan matang dan keterlibatan berbagai pihak, Disnak NTT optimis program vaksinasi rabies tahun ini dapat berjalan sukses dan membantu menekan kasus rabies di wilayah NTT. (*)