Melki juga menegaskan bahwa larangan melepasliarkan anjing sudah mulai diberlakukan sejak Senin (1/9/2025).

“Anjing harus diikat agar terbiasa ketika petugas datang melakukan vaksinasi. Jangan sampai petugas datang baru mau mencari dan mengikat anjing,” tambahnya.

Target Disnak NTT adalah menyelesaikan vaksinasi dalam waktu satu bulan. Di Kota Kupang, minimal 50 anjing akan divaksin oleh satu tim vaksinasi. Rencananya, akan ada 12 tim yang diterjunkan, masing-masing beranggotakan tiga teknisi dari Disnak NTT, didampingi aparatur kelurahan, kepolisian, dan tentara.

“Kami melakukan koordinasi berjenjang mulai dari Gubernur yang menginstruksikan Polda NTT, walikota, bupati, hingga komandan Korem yang meneruskan ke Kodim dan Polres. Demikian juga dengan karantina yang berkoordinasi antar wilayah,” jelas Melki.

Melki mengimbau masyarakat yang tergigit anjing segera mendatangi puskesmas terdekat dalam waktu 24 jam untuk mendapatkan vaksin anti rabies (VAR). “Ini adalah Golden Period, periode krusial dalam penanganan rabies. Jika terlambat, virus sudah masuk ke syaraf dan obat melalui peredaran darah tidak akan efektif,” jelasnya.