Ia juga menyoroti perlunya strategi khusus untuk menarik kendaraan luar daerah yang beroperasi di NTT agar melakukan balik nama. Menurutnya, kendaraan besar dari luar daerah turut menyumbang pada kerusakan jalan, sehingga kebijakan pajak yang adil dan tegas perlu diterapkan.

Target PAD Rp 2,8 Triliun di Tahun 2026

Johni mengungkapkan bahwa saat ini Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi NTT masih sangat bergantung pada dana transfer pusat. Padahal, Kementerian Dalam Negeri menargetkan kontribusi PAD minimal mencapai 50%.

“Jika tingkat kepatuhan pajak meningkat, maka target PAD Provinsi NTT sebesar Rp 2,8 triliun pada tahun 2026 sangat mungkin tercapai,” ucapnya optimis.

Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh Tim Pembina Samsat, Bank NTT, dan Ombudsman RI Perwakilan NTT atas kolaborasi yang selama ini terjalin dalam meningkatkan pelayanan publik dan pendapatan daerah.

“Semoga Rakor ini mampu menghasilkan rekomendasi konkret dan inovasi baru dalam mempercepat transformasi Samsat di NTT,” tutup Johni.