Tingkat Kepatuhan Pajak Masih Rendah
Wagub NTT, Johni Asadoma, dalam sambutannya mengungkapkan bahwa tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan di Provinsi NTT pada tahun 2024 masih tergolong rendah, yakni baru mencapai 46%.
“Artinya, masih ada 54% wajib pajak yang belum membayar. Jika kita bisa tingkatkan hingga 75%, maka potensi pendapatan daerah akan meningkat secara signifikan,” tegasnya.
Ia mengidentifikasi sejumlah tantangan dalam peningkatan kepatuhan pajak, seperti topografi wilayah yang sulit dijangkau, kendaraan rusak atau hilang, hingga sistem administrasi yang masih bergantung pada KTP luar daerah.
Dorong Penegakan Aturan dan Inovasi Pelayanan
Untuk mengatasi masalah validitas data kendaraan, Johni mendorong penerapan tegas Pasal 74 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, yang memungkinkan penghapusan data kendaraan bermotor jika tidak diregistrasi ulang selama dua tahun berturut-turut.
“Langkah ini penting sebagai efek jera dan sekaligus meningkatkan validitas data kendaraan kita,” ujarnya.



Tinggalkan Balasan