Kupang, KN Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama PT Bank Pembangunan Daerah NTT (Bank NTT) resmi menandatangani perjanjian kerja sama penerimaan pembayaran pajak dan retribusi daerah melalui kanal transaksi Bank NTT. Kolaborasi ini menjadi bagian penting dari upaya percepatan digitalisasi sistem perpajakan daerah yang lebih modern, efisien, dan transparan.

Penandatanganan dilakukan dalam rangkaian kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Pembina Samsat Provinsi NTT, yang digelar di Hotel Swiss-Belinn Kristal, Kupang, Kamis (31/7/2025). Rakor tersebut dibuka langsung oleh Wakil Gubernur NTT, Johni Asadoma, dan mengusung tema “Transformasi Pelayanan Samsat yang Adaptif dan Transparan melalui Digitalisasi.”

Dalam kesempatan itu, Wagub Johni juga secara resmi meluncurkan Aplikasi PRO (Pajak dan Retribusi Online) NTT, sebuah inovasi digital yang diharapkan akan memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Tingkat Kepatuhan Pajak Masih Rendah

Wagub NTT, Johni Asadoma, dalam sambutannya mengungkapkan bahwa tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan di Provinsi NTT pada tahun 2024 masih tergolong rendah, yakni baru mencapai 46%.

“Artinya, masih ada 54% wajib pajak yang belum membayar. Jika kita bisa tingkatkan hingga 75%, maka potensi pendapatan daerah akan meningkat secara signifikan,” tegasnya.

Ia mengidentifikasi sejumlah tantangan dalam peningkatan kepatuhan pajak, seperti topografi wilayah yang sulit dijangkau, kendaraan rusak atau hilang, hingga sistem administrasi yang masih bergantung pada KTP luar daerah.

Dorong Penegakan Aturan dan Inovasi Pelayanan

Untuk mengatasi masalah validitas data kendaraan, Johni mendorong penerapan tegas Pasal 74 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, yang memungkinkan penghapusan data kendaraan bermotor jika tidak diregistrasi ulang selama dua tahun berturut-turut.

“Langkah ini penting sebagai efek jera dan sekaligus meningkatkan validitas data kendaraan kita,” ujarnya.

Ia juga menyoroti perlunya strategi khusus untuk menarik kendaraan luar daerah yang beroperasi di NTT agar melakukan balik nama. Menurutnya, kendaraan besar dari luar daerah turut menyumbang pada kerusakan jalan, sehingga kebijakan pajak yang adil dan tegas perlu diterapkan.

Target PAD Rp 2,8 Triliun di Tahun 2026

Johni mengungkapkan bahwa saat ini Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi NTT masih sangat bergantung pada dana transfer pusat. Padahal, Kementerian Dalam Negeri menargetkan kontribusi PAD minimal mencapai 50%.

“Jika tingkat kepatuhan pajak meningkat, maka target PAD Provinsi NTT sebesar Rp 2,8 triliun pada tahun 2026 sangat mungkin tercapai,” ucapnya optimis.

Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh Tim Pembina Samsat, Bank NTT, dan Ombudsman RI Perwakilan NTT atas kolaborasi yang selama ini terjalin dalam meningkatkan pelayanan publik dan pendapatan daerah.

“Semoga Rakor ini mampu menghasilkan rekomendasi konkret dan inovasi baru dalam mempercepat transformasi Samsat di NTT,” tutup Johni.

Digitalisasi Pajak Jadi Langkah Strategis

Kerja sama antara Pemprov NTT dan Bank NTT dalam digitalisasi pembayaran pajak dan retribusi diharapkan menjadi langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi, memperluas jangkauan pelayanan, serta meminimalkan kebocoran pendapatan.

Aplikasi PRO NTT akan menjadi kanal resmi masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak secara digital, tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat. Langkah ini dinilai sejalan dengan agenda transformasi digital yang tengah digencarkan pemerintah daerah. (*/ab)