Kupang, KN – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama PT Bank Pembangunan Daerah NTT (Bank NTT) resmi menandatangani perjanjian kerja sama penerimaan pembayaran pajak dan retribusi daerah melalui kanal transaksi Bank NTT. Kolaborasi ini menjadi bagian penting dari upaya percepatan digitalisasi sistem perpajakan daerah yang lebih modern, efisien, dan transparan.
Penandatanganan dilakukan dalam rangkaian kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Pembina Samsat Provinsi NTT, yang digelar di Hotel Swiss-Belinn Kristal, Kupang, Kamis (31/7/2025). Rakor tersebut dibuka langsung oleh Wakil Gubernur NTT, Johni Asadoma, dan mengusung tema “Transformasi Pelayanan Samsat yang Adaptif dan Transparan melalui Digitalisasi.”
Dalam kesempatan itu, Wagub Johni juga secara resmi meluncurkan Aplikasi PRO (Pajak dan Retribusi Online) NTT, sebuah inovasi digital yang diharapkan akan memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).



Tinggalkan Balasan