Hal ini, lanjutnya, telah diamanatkan melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, serta Inpres Nomor 4 Tahun 2022 mengenai Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. 

Ia menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Provinsi NTT yang telah menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2025, serta menginisiasi surat edaran dan regulasi lainnya yang melindungi perangkat desa dan pekerja rentan.

Langkah ini diikuti pula oleh beberapa Kabupaten seperti Sabu Raijua, Nagekeo, TTU, Manggarai, Manggarai Barat, Belu, dan Rote Ndao, yang turut menganggarkan perlindungan melalui APBDes.

“Regulasi yang diterbitkan ini menjadi dasar dalam program-program strategis Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam menyukseskan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Masyarakat NTT seperti Program Perlindungan Pekerja Rentan sebanyak 100.000 orang yang dibiayai dari APBD Provinsi NTT Tahun 2025,” jelasnya.

Pramudya juga menyampaikan terima kasih kepada para pimpinan perusahaan yang terus berkomitmen melindungi seluruh pekerja di lingkungan masing-masing baik pekerja inti, mitra, hingga masyarakat sekitar. “Kepedulian seperti inilah yang menjadi energi utama dalam memperluas cakupan jaminan sosial secara nasional,” jelasnya.