Program ini memastikan ahli waris dari peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan hak sebesar Rp42 juta jika meninggal dunia. Namun jika usia kepesertaan sudah di atas 3 tahun, maka anak dari yang bersangkutan akan mendapat biaya sekolah hingga tamat di bangku kuliah.
“Kami terus mendorong kolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota dan lembaga pemberi kerja agar perlindungan sosial dapat menjangkau seluruh pekerja, khususnya mereka yang paling membutuhkan. Hanya dengan ekosistem jaminan sosial yang kuat, NTT yang Maju, Sehat, Cerdas, Sejahtera, dan Berkelanjutan dapat diwujudkan,” pungkas Gubernur Melki.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro menyampaikan, saat ini, coverage perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di NTT telah mencapai 34,90%, dengan cakupan pekerja formal sebesar 77,3% dan informal 14,12%.
“Hingga pertengahan tahun 2025 ini, lebih dari 26.000 masyarakat Nusa Tenggara Timur juga telah menerima manfaat langsung dari program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Manfaat tersebut meliputi perlindungan atas risiko kerja, kematian, hingga jaminan hari tua hingga mencapai nilai Rp223 Miliar. Ini adalah angka, tapi lebih dari itu, ini adalah wajah-wajah keluarga yang kini memiliki rasa aman untuk melangkah ke masa depan,” jelasnya.



Tinggalkan Balasan