Ia menambahkan bahwa pembiayaan seluruh rangkaian kegiatan Paritrana Award ini ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam laporannya, Wawan menyampaikan bahwa mulai Jumat lalu (18 Juli 2025), secara resmi 100.000 pekerja rentan di NTT telah terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Mereka adalah masyarakat dari kategori miskin hingga miskin ekstrem, tersebar di 22 kabupaten/kota.

Perlindungan ini berlaku selama 6 bulan (Juli–Desember 2025) dan difokuskan pada sektor informal seperti petani, nelayan, guru honor, UMKM, hingga pekerja keagamaan.

Sebagai bentuk apresiasi, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan piagam penghargaan kepada Pemerintah Provinsi NTT atas inovasi perlindungan 100.000 pekerja rentan, yang ditandatangani oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro di Jakarta, 17 Juli 2025.
Semenatra itu, Gubernur NTT Melki Laka Lena menyebut, NTT memiliki sekitar 1 juta pekerja informal, namun hanya sekitar 13 persen atau 141 ribu pekerja yang terdaftar dalam program Universal Coverage Jamsostek (UCJ).