Pemerintah Provinsi berkomitmen untuk terus meningkatkan cakupan perlindungan ini.
Sebagai langkah konkret, Pemprov NTT tengah memproses Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang akan memperkuat instruksi gubernur sebelumnya untuk mempercepat perlindungan bagi pekerja honorer, perangkat desa, dan sektor informal lainnya.
Gubernur Melki menambahkan, jaminan sosial ketenagakerjaan sangat penting terutama bagi pekerja miskin, miskin ekstrem, dan pekerja rentan yang sering bekerja tanpa kontrak jelas dan akses fasilitas yang memadai. Perlindungan seperti Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian memberikan santunan penting saat musibah terjadi, sementara Jaminan Hari Tua dan Pensiun memberikan harapan masa depan yang lebih stabil.
Dengan adanya perlindungan ini, para pekerja rentan diharapkan memiliki keberanian dan stabilitas untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka. Oleh karena itu, Pemprov NTT mengalokasikan anggaran dari APBD untuk mendukung 100 ribu pekerja rentan selama lima tahun ke depan agar tercover BPJS Ketenagakerjaan, khususnya jaminan kecelakaan kerja dan kematian.
Program ini memastikan ahli waris dari peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan hak sebesar Rp42 juta jika meninggal dunia. Namun jika usia kepesertaan sudah di atas 3 tahun, maka anak dari yang bersangkutan akan mendapat biaya sekolah hingga tamat di bangku kuliah.
“Kami terus mendorong kolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota dan lembaga pemberi kerja agar perlindungan sosial dapat menjangkau seluruh pekerja, khususnya mereka yang paling membutuhkan. Hanya dengan ekosistem jaminan sosial yang kuat, NTT yang Maju, Sehat, Cerdas, Sejahtera, dan Berkelanjutan dapat diwujudkan,” pungkas Gubernur Melki.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro menyampaikan, saat ini, coverage perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di NTT telah mencapai 34,90%, dengan cakupan pekerja formal sebesar 77,3% dan informal 14,12%.
“Hingga pertengahan tahun 2025 ini, lebih dari 26.000 masyarakat Nusa Tenggara Timur juga telah menerima manfaat langsung dari program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Manfaat tersebut meliputi perlindungan atas risiko kerja, kematian, hingga jaminan hari tua hingga mencapai nilai Rp223 Miliar. Ini adalah angka, tapi lebih dari itu, ini adalah wajah-wajah keluarga yang kini memiliki rasa aman untuk melangkah ke masa depan,” jelasnya.







Tinggalkan Balasan