“Dukungan Kajari dan Kajati di daerah masing-masing merupakan dukungan yang critical. PLN tidak akan mampu berjalan sendiri tanpa dukungan Kejaksaan Agung,” ujar Darmawan.

Langkah ini juga menjadi bagian dari kesinambungan kerja sama antara PLN dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang telah dijalin sebelumnya di tingkat pusat. Dukungan hukum ini diharapkan dapat mempercepat realisasi proyek energi baru terbarukan (EBT) di Nusa Tenggara dan memastikan pengelolaan aset berjalan optimal.

“Untuk itu dari pembangkitan, transmisi, dan lain-lain, kami harus melakukan pengelolaan dan program yang luar biasa demi menyediakan listrik yang affordable dan green energy. Tentu saja PKS antara PLN dengan Kejaksaan Agung kita perluas, kita scaling up,” ucapnya.

PLN percaya bahwa sinergi lintas sektor yang kuat adalah kunci dalam menghadirkan energi bersih dan andal, sekaligus mendukung pencapaian target nasional Net Zero Emission (NZE) tahun 2060. (Humas PLN)