“Kami berharap kerja sama ini akan menjangkau hingga ke level operasional di daerah, karena masalah hukum di lapangan memiliki dimensi lokalitas yang hanya bisa diselesaikan oleh aktor hukum lokal yang memahami konteksnya. Prinsip local wisdom, local solution, harus menjadi filosofi kerja sama kita bersama,” kata Jaksa Agung Reda Mantovani.
Dalam konteks tersebut, kata Reda, Kejaksaan hadir sebagai mitra strategis, sebagai bagian dari pembangunan nasional. Termasuk pendampingan hukum kegiatan usaha BUMN. Oleh sebab itu, PLN dan Kejaksaan berkomitmen memperkuat pendampingan hukum terhadap pelaksanaan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Nusa Tenggara.
“Penandatanganan perjanjian kerja sama ini bukan sekadar seremonial, ada substansi dan nilai-nilai penting yang terkandung di dalamnya sebagai komitmen bersama menjawab tantangan pembangunan nasional,” ucapnya.
Adapun ruang lingkup kerja sama dalam perjanjian ini meliputi bantuan hukum perdata dan tata usaha negara, pengamanan pembangunan yang bersifat strategis, pemulihan aset negara dalam proses sertifikasi, pengamanan investasi dalam mendukung ketahanan energi nasional, serta penguatan pemahaman legal dan regulasi dalam pelaksanaan program ketenagalistrikan.



Tinggalkan Balasan