Batam, KN – Tragedi penyiksaan yang menimpa Intan, asisten rumah tangga asal Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), memantik perhatian serius dari berbagai pihak, tak terkecuali para politisi wakil rakyat di senayan.
Terbaru, anggota DPR RI dari Dapil Nusa Tenggara Timur (NTT) II, Dr. Umbu Rudi Kabunang, bersama Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Pusat, Sri Suparyati turun langsung ke Batam untuk menjenguk dan memastikan perlindungan penuh terhadap Intan, gadis 19 tahun asal Loli, Sumba Barat itu.
Intan, seorang pekerja rumah tangga nonprosedural, diselamatkan dari situasi kekerasan setelah berbulan-bulan mengalami penyiksaan. Saat ini ia tengah menjalani pemulihan di Shelter Santa Theresia, Batam, di bawah pendampingan relawan, pemuka agama, dan tokoh komunitas Flobamora.
“Saya menyaksikan langsung kondisi Intan. Meski secara fisik dan psikis masih memperihatinkan, ia memiliki semangat hidup yang luar biasa. Negara harus hadir dan tidak boleh abai,” tegas Umbu Rudi Kabunang dalam keterangannya usai kunjungan.
Kunjungan dimulai dengan rapat koordinasi bersama tokoh gereja, relawan, dan perwakilan LPSK. Rombongan kemudian menemui Intan di shelter, yang dikelola oleh Romo Paskal bersama tim pengurus seperti Ibu Rut, Ibu Nasrani, dan Gloria.
Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati menegaskan bahwa lembaganya akan menjamin perlindungan menyeluruh terhadap Intan, mulai dari biaya perawatan medis, pemulihan psikologis, biaya hidup sesuai UMR, transportasi, hingga pendampingan dalam proses hukum.
“LPSK hadir untuk memastikan korban tidak hanya selamat, tetapi juga pulih dan kembali menjalani hidup dengan layak dan bermartabat,” ujar Sri Suparyati.
Lebih dari itu, Intan menyampaikan cita-citanya untuk kuliah di Jakarta. Merespons hal tersebut, Umbu Rudi Kabunang berkomitmen membiayai pendidikan Intan hingga lulus sarjana, sebagai bentuk dukungan konkret atas pemulihan masa depan korban.
“Kami ingin menunjukkan bahwa negara tidak hanya memberi perlindungan, tetapi juga membuka harapan baru bagi para penyintas,” tambah Umbu Rudi.
Politisi Partai Golkar juga mendorong aparat penegak hukum menindak pelaku dengan pasal-pasal terberat dalam KUHP, termasuk Pasal 354, 355, dan 170 tentang penganiayaan berat dan penganiayaan berencana.
Momentum Koreksi Tata Kelola PMI
Kejadian ini kembali menyoroti krisis perlindungan terhadap pekerja migran, terutama perempuan muda asal NTT, yang selama ini rentan diberangkatkan tanpa prosedur resmi. Banyak dari mereka berangkat tanpa kontrak kerja, tanpa pelatihan, dan minim pengawasan.
“Ini bukan hanya tentang Intan. Ini tentang sistem yang harus diperbaiki. Jangan biarkan anak-anak perempuan dari NTT terus menjadi korban kekerasan dalam sunyi,” tutur Pendeta Musa Mau, salah satu tokoh gereja yang terlibat dalam penyelamatan.
Dr. Umbu Rudi Kabunang menyampaikan apresiasi kepada komunitas Flobamora Batam, para relawan, dan lembaga keagamaan yang bergerak cepat menyelamatkan Intan.
“Atas nama keluarga besar dari Intan, saya ucapkan terima kasih pada Romo Pascal dan semua rekan-rekan dan keluarga besar Flobamora di Batam yang sudah membantu menyelaamatkan Intan, menjaga, dan merawat Intan keluarga kami dari Sumba,” sebut Umbu Rudi Kabunang.
Ia juga menyerukan penguatan regulasi dan pengawasan terhadap pengiriman tenaga kerja ke luar daerah. (*/llt/ab)

