“Banyak saudara-saudari kita dari NTT diberangkatkan tanpa melalui mekanisme hukum yang sah, tanpa pelatihan, dan tanpa perlindungan yang memadai,” jelasnya.
Hal ini, tambah Gubernur Melki, membuka peluang terjadinya eksploitasi, kekerasan, bahkan kematian terhadap PMI yang berangkat secara ilegal. Ia menegaskan bahwa di balik data statistik, terdapat kisah pilu dan kerugian besar bagi keluarga korban.
“Ini adalah cerita nyata tentang ibu yang tak pernah kembali, anak-anak yang tumbuh tanpa kabar orang tuanya, dan keluarga yang kehilangan harapan,” ungkapnya.
Untuk menanggulangi hal ini, Pemerintah Provinsi NTT telah menetapkan delapan langkah strategis guna menekan praktik migrasi non-prosedural. Langkah-langkah tersebut meliputi:
• Penegakan Moratorium pada Sektor Rentan
• Penguatan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA)
• Peningkatan Kompetensi Tenaga Kerja
• Pembentukan Gugus Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) hingga ke tingkat desa
• Pengembangan Sistem Informasi dan Layanan Pengaduan (SI-SAGA)
• Kolaborasi Antarwilayah dan Lintas Sektor
• Strategi Migrasi Aman
• Pembentukan Forum Akuntabilitas Publik dan Indikator Kinerja



Tinggalkan Balasan