Langkah ini sekaligus menegaskan arah baru Bank NTT dalam peta industri perbankan nasional. Dari semula hanya bank pembangunan daerah, kini Bank NTT mulai berani bermitra strategis dan membuka diri dalam konsolidasi pasar regional. KUB bersama Bank Jatim menjadi tonggak pertama dari langkah panjang itu.

Praing menyebut, proses ini merupakan salah satu tahapan dalam time line yang harus dilakukan, sehingga bisa dilanjutkan kepada proses permintaan ijin ke OJK oleh Bank Jatim terkait penyertaan modal kepada Bank NTT.

“Ini hari batas terakhir untuk mendapatkan rekomendasi harga saham dari Bapak Gubernur, dan selanjutnya kami akan tanda tangan CSSA terkait penandatnganan saham bersyarat, setelah itu Bank Jatim akan melakukan permohonan ijin ke OJK, terkait penyertaan modal ke Bank NTT, sehingga dengan demikian modal inti Rp3 triliun telah terpenuhi,” jelas Landu Praing.

Ia menamabahkan, persetujuan yang diberikan oleh Gubernur NTT Melki Laka Lena sangat penting, untuk memperlancar dan memenuhi persyaratan dalam ber-KUb dengan Bank Jatim. (llt/ab)