“Ini hari batas terakhir untuk mendapatkan rekomendasi harga saham dari Bapak Gubernur, dan selanjutnya kami akan tanda tangan CSSA terkait penandatnganan saham bersyarat, setelah itu Bank Jatim akan melakukan permohonan ijin ke OJK, terkait penyertaan modal ke Bank NTT, sehingga dengan demikian modal inti Rp3 triliun telah terpenuhi,” jelas Landu Praing.

Ia menamabahkan, persetujuan yang diberikan oleh Gubernur NTT Melki Laka Lena sangat penting, untuk memperlancar dan memenuhi persyaratan dalam ber-KUb dengan Bank Jatim. (llt/ab)