“Kalau secara kelembagaan kami sudah berkontribusi, kini kami dorong karyawan untuk turut serta secara pribadi memperluas perlindungan sosial melalui program SERTAKAN,” jelas Adhy.

Penilaian Berdasarkan Dampak Nyata

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi NTT, Wawan Burhanuddin, menyatakan bahwa Paritrana Award bukan sekadar penghargaan simbolik, melainkan apresiasi negara atas kontribusi konkret dalam memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Penilaiannya mencakup regulasi, jumlah peserta terlindungi, serta dampak sosial yang dihasilkan, terutama dalam membantu pengentasan kemiskinan,” ujar Wawan.

Di sektor usaha, khususnya Usaha Menengah Besar (UMB), penilaian juga memperhatikan sejauh mana perusahaan memberikan perlindungan menyeluruh bagi tenaga kerjanya.

Siap Bersaing di Tingkat Nasional

Sebagai informasi, Paritrana Award merupakan program nasional yang digagas oleh Presiden Republik Indonesia dan diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Ketenagakerjaan.