“Tersangka Fani telah menjalani penahanan sejak 24 Maret 2025 dan mengalami beberapa kali perpanjangan penahanan sesuai prosedur hukum. Setelah penyerahan Tahap II ini, tersangka kembali ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Kupang untuk masa penahanan 20 hari, terhitung sejak 12 Juni sampai 1 Juli 2025,” jelasnya.

Raka menegaskan, Kejaksaan Tinggi NTT dan Kejari Kota Kupang berkomitmen penuh untuk menangani kasus ini secara objektif, profesional, dan transparan.

“Kasus ini merupakan kejahatan serius yang tidak hanya melukai korban secara fisik dan psikologis, tetapi juga merusak tatanan sosial dan nilai kemanusiaan. Kami pastikan proses hukum berjalan tegas dan adil demi menegakkan keadilan serta memberi efek jera kepada pelaku,” tuturnya.

Selain itu, Kejaksaan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan peran aktif dalam pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), terutama melalui pengawasan anak dan pelaporan indikasi eksploitasi.