“Dalam aksinya, Fani mencarikan anak sesuai permintaan Fajar, menyewa mobil, mengajak korban jalan-jalan, membelikan pakaian, lalu membawanya ke kamar hotel tempat Fajar melakukan kekerasan seksual terhadap korban. Perbuatan tersebut mengakibatkan cedera fisik serius, terbukti melalui hasil visum et repertum yang menunjukkan robekan pada selaput dara korban akibat kekerasan tumpul,” ujar Raka dalam keterangan tertulis yang diterima media.

Fani dijerat dengan beberapa alternatif pasal, antara lain:
• Pasal 81 Ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2016, dengan ancaman pidana penjara 5-15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
• Pasal 82 Ayat (1) jo. Pasal 76 e UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana sama.
• Pasal 6 huruf c UU No. 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp300 juta.
• Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 10 jo Pasal 17 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman pidana penjara 3-15 tahun serta denda Rp120 juta sampai Rp600 juta.