Lebih lanjut Kasi Intel Kejari Kota Kupang menyampaikan, barang bukti berupa lima (5) lembar hasil Print penulisan opini pada media online pada tanggal 20 Oktober 2023 dengan judul “Reformasi Birokrasi Versus Pejabat Korup di NTT” dengan penulis VG dirampas untuk dimusnahkan.

Serta, satu buah handphone warna biru merk Vivo, dirampas untuk dimusnahkan. Dan, membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2000.

Terpisah, Adi Ndolu selaku kuasa hukum Veri aguru kepada wartawan menegaskan bahwa dalam pledoi (pembelaan) atas tuntutan JPU Kejari Kota Kupang terhadap terdakwa, dirinya meminta agar majelis hakim menjatuhkan vonis bebas.

“Dalam pledoi atau pembelaan kami sebagai kuasa hukum dari terdakwa Valerius Perpetuus Guru alias Veri Guru, minta agar majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Veri Guru,” tegas Adi Ndolu. (*)