Kupang, KN – Salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintah Provinsi NTT berinisial VPG atau VG, dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencemaran nama baik. Jakasa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman 8 bulan penjara.
“Menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negen Kupang yang memeriksa dan mengadil perkara ini memutuskan:
Pertama, menyatakan terdakwa VG bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Dakwaan Kedua Pasal 310 ayat (2) KUHP,” tulis JPU dalam tuntutannya terhadap terdakwa.
Poin kedua tuntutan JPU adalah menjatuhkan pidana kepada terdakwa VG dengan pidana penjara selama 8 bulan penjara. Sementara poin ketiga dan keempat, JPU meminta agar majelis hakim merampas dan memusnahkan barang bukti yang telah disita.
“Perbuatan terdakwa VG sebagaimana telah diatur dan diancam pidana menurut ketentuan dakwaan Pasal Kedua Pasal 310 ayat (2) KUHP,” kata Kasi Intel Kejari Kota Kupang, Senin (2/5/2025) siang.





Tinggalkan Balasan