Menanggapi hal tersebut, Gubernur Melki mengungkapkan bahwa ia telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mencabut Surat Izin Praktik (SIP) kedua dokter tersebut.

“Jika SIP mereka dicabut, mereka tidak akan bisa praktik di mana pun di Indonesia. Mereka perlu menyadari kembali tanggung jawab mereka sebagai dokter,” ujarnya.

Melki menegaskan bahwa profesi dokter tidak hanya sekadar mencari materi, melainkan merupakan panggilan kemanusiaan. Ia juga mengingatkan agar para tenaga medis tidak hanya memilih profesi ini karena uang. “Daerah ini memiliki keterbatasan. Ingat kembali sumpah profesi untuk melayani masyarakat,” tambahnya.

Gubernur Melki juga menyampaikan kekhawatirannya terkait dampak dari tuntutan kenaikan honor tersebut. Jika permintaan untuk menaikkan honor diterima, ia khawatir rumah sakit bisa mengalami kesulitan. “RS TC Hillers mempekerjakan sekitar 50 dokter. Jika honor untuk anestesi dinaikkan dan semua dokter lainnya ikut meminta kenaikan, rumah sakit bisa lumpuh,” jelasnya.