Dengan adanya program sertifikasi tanah gratis ini, diharapkan masyarakat NTT dapat lebih proaktif dalam mengurus sertifikat tanah mereka. Sehingga, kepastian hukum atas kepemilikan tanah dapat terjamin dan kesejahteraan masyarakat dapat meningkat. (*/ab)
Halaman





Tinggalkan Balasan