Nusron juga mengungkapkan bahwa sembilan kabupaten/kota di NTT belum memutakhirkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yaitu Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Alor, Sabu Raijua, Timor Tengah Selatan (TTS), Flores Timur (Flotim), Manggarai Timur, Rote Ndao, dan Sumba Timur. Selain itu, progres Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di NTT baru mencapai 23 Peraturan Daerah atau sekitar 29% dari target 79 RDTR, dan RDTR yang terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS) baru ada 13 RDTR.
“Ayo para bupati, segera sertifikatkan aset daerah dan beri edukasi bagi semua warga di NTT,” tandas Nusron.
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang telah berjalan sejak 2018 dan direncanakan berlangsung hingga 2025, memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mengurus sertifikat tanah secara gratis. Syarat-syarat yang diperlukan antara lain fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Juga surat permohonan pengajuan sebagai peserta PTSL, pemasangan tanda batas tanah yang disepakati dengan pemilik tanah berbatasan. Dan, bukti surat tanah seperti Letter C, akta jual beli, akta hibah, atau berita acara kesaksian, serta bukti setor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Serta Pajak Penghasilan (PPh), kecuali bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang dibebaskan dari kedua biaya tersebut.





Tinggalkan Balasan