Ruteng, KN – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Manggarai, NTT akhirnya buka suara terkait bantuan kapal jenis Speedboat yang terparkir di pinggir pantai Tempode Resort, Kecamatan Reok, yang dianggap tidak terawat.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan melalui Kepala Bidang Ekonomi dan Kreatif (Ekraf) Armin Bell mengatakan, kapal jenis Speedboat yang rusak terparkir di seputaran pantai Tempode Resort memang dalam keadaan rusak.
Ia menjelaskan, pada akhir tahun 2024 kemarin, pihaknya telah mendapatkan laporan bahwa alat (Speedboat) tersebut masih dalam keadaan terbengkalai.
“Setalah adanya informasi atau laporan kami kontak wakil ketua Pokdarwis (Idam) bilang kalau sudah rusak waktu itu. Lalu kemudian kami sarankan untuk perbaikan dan mereka bilang sedang diperbaiki,” kata Kabid Armin kepada koranntt.com di ruang kerjanya (22/01/2025) Pagi.
Ia juga mengaku, pada bulan Desember pihak dari Dinas telah mendapatangi lokasi guna mengecek keberadaan alat itu.
Mereka jelas dia, Speedboat tersebut memang masih sedang terparkir dan kondisinya seperti itu.
“Dia terparkir dengan alasan musim barat sehingga tidak bisa beroperasi. Lalu kami tanya mereka punya laporan keuangan, karena salah satu bunyi dalam poin kerjasama itu mereka wajib mengirimkan laporan keuangan setiap triwulan,” ungkapanya.
Waktu itu lanjut dia, mereka (Pokdarwis ) telah mengirim bukti laporan, tapi tidak lengkap (antar Oktober dengan November).
“Selamat ini ada pendapatan, tapi mereka gunakan untuk perbaikan dan perawatan (2 tahun terkahir) dan juga untuk kepentingan Pokdarwis. Karana dia merupakan bantuan hibah,” ujarnya.
Tidak hanya itu, Armin juga menyebutkan soal kewenangan yang sebenarnya hanya sebatas untuk menanyakan apakah masih dimanfaatkan itu barang-barang.
“Kalau terkait ini memang kita (Dinas) kewenangannya terbatas, akan tetapi kita selalu berkomunikasi. Dan kita berharap menyampaikan laporan secara berkala dan semoga tahun ini mereka menyampaikan laporan keuangan secara struktur dengan baik,” sebutnya
Kendati demikian tambah dia, pada dasarnya Dinas hanya meminta mereka (Pokdarwis) untuk memanfaatkan dengan baik.
“Artinya, kalau rusak memang harus di parkir dan di perbaiki. Dengan harapan dengan bantuan itu mereka bisa bermanfaat terhadap anggota Pokdarwis itu,” pungkasnya.** (KN)