Kupang, KN – Pemerintah Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur mengizinkan warga untuk boleh sekolah tatap muka. Begitu pula umat dan jemaat boleh beribadah di tempat ibadat masing-masing, berdasarkan keyakinan dan agama yang dianutnya.
Kebijakan tersebut merujuk pada Surat Edaran (SE) Wali Kota Kupang Nomor: 068/HK.443.1/IX/2021, tentang Pemberitahuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level III di Kota Kupang, berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 41 Tahun 2021 tertanggal 6 September 2021.
Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore, dalam Surat Edarannya menyampaikan, semua tempat ibadah, Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Klentong, serta tempat ibadah lainnya dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah.
Tetapi dengan pengaturan kapasitas maksimal 25 persen, atau maksimal 50 orang yang hadir. Selain itu mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Keagamaan.
Selain itu, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui
pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan



Tinggalkan Balasan