Kupang, KN – Pemerintah Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur mengizinkan warga untuk boleh sekolah tatap muka. Begitu pula umat dan jemaat boleh beribadah di tempat ibadat masing-masing, berdasarkan keyakinan dan agama yang dianutnya.
Kebijakan tersebut merujuk pada Surat Edaran (SE) Wali Kota Kupang Nomor: 068/HK.443.1/IX/2021, tentang Pemberitahuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level III di Kota Kupang, berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 41 Tahun 2021 tertanggal 6 September 2021.
Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore, dalam Surat Edarannya menyampaikan, semua tempat ibadah, Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Klentong, serta tempat ibadah lainnya dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah.
Tetapi dengan pengaturan kapasitas maksimal 25 persen, atau maksimal 50 orang yang hadir. Selain itu mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Keagamaan.
Selain itu, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui
pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%, kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62-100% dengan menjaga jarak minimal 1,5m dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
PAUD maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5m dan maksimal 5 peserta didik per kelas, pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75% Work From Home (WFH) dan 25% Work From Office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.







Tinggalkan Balasan