Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%, kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62-100% dengan menjaga jarak minimal 1,5m dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
PAUD maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5m dan maksimal 5 peserta didik per kelas, pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75% Work From Home (WFH) dan 25% Work From Office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.



Tinggalkan Balasan