Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50% pada pukul 10.00 – 20.00 Wita waktu setempat dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan secara ketat; pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) diizinkan beroperasi 50% dengan batas waktu Pukul 22.00 Wita serta menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Plaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan beroperasi 50% dengan batas waktu pukul 22.00 WITA serta menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan secara ketat; kegiatan olahraga/pertandingan olahraga diperbolehkan, antaralain: diselenggarakan oleh Pemerintah tanpa penonton atau suporter dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, dan olahraga mandiri/individual dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) maksimal 50% dari kapasitas dan maksimal 50 orang dan tidak boleh makan ditempat dengan batasan waktu sampai pukul 20.00 Wita dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.